
TUGAS SEKSI BIDANG INTELEJEN
Seksi Intelejen melakukan tugas kegiatan intelejen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
FUNGSI SEKSI BIDANG INTELEJEN
- Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang intelejen berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis
- Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan intelejen penyelidikan, pengamanan, penggalangan dalam rangka kebijakasanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif untuk menanggulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya.
- Pelaksanaan kegiatan produksi dan sarana intelejen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat intelejen yustisial, membina aparat dan mengendalikan kekaryaan di lingkungan kejaksaan negeri yang bersangkutan.
- Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang personil, kegiatan materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelejen.
SOP PELAYANAN SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI LUWU UTARA
1. Laporan Pengaduan
- Masyarakat dapat melaporkan keluhan – keluhan masyarakat mengenai Tindak pidana, Tindak Pidana Khusus dan keluhan – keluhan masyarakat lainnya untuk di kirimkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
- Tim Jaksa Intelijen melakukan telaahan mengenai laporan masyarakat dan menanggapi laporan tersebut dengan mengeluarkan Sprintug untuk melakukan tindak lanjut dari aduan masyarakat tersebut.
- Sprintug dengan jangka waktu 14 hari dapat diperpanjang selama 7 hari dan jika ada indikasi tindak pidana dalam laporan masyarakat akan dilanjutkan dengan Sprinopsin.
2. Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum
- Masyarakat atau Instansi tertentu mengirimkan surat permohoanan kepada Kejaksaan Negeri untuk meminta bantuan penyuluhan hukum dan penerangan hukum.
- Tim Intelijen akan membalas surat permohanan tersebut akan ketersediaan untuk melakukan penyuluhan dan penerangan hukum.
- Tim Jaksa Intelijen mempersiapkan materi–materi terkini dan yang berkembang di masyarakat untuk di paparkan di presentasikan dalam Penyuluhan dan Penerangan Hukum.