Dalam upaya meningkatkan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Luwu Utara melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara pada Hari Rabu tanggal 29 Juni tahun 2022 yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Naskah Nota Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar, S.H., M.H. dengan Direktur PDAM Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara, Haeruddin Kasim, S.H. Nota Kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan dalam posisi sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN dapat mewakili Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang disampaikan baik dalam proses non litigasi maupun litigasi.

Ruang lingkup kerjasama itu nantinya dapat berupa pemberian bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan dengan pemberian SKK, memberikan pertimbangan hukum atau pendapat hukum lainnya dalam rangka mendukung kinerja PDAM Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara.