Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Luwu Utara melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Palopo.

Adapun maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Palopo adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,  dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Kejaksaan memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, ada tiga kewajiban badan usaha dalam Program JKN-KIS. Pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga. Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji. Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.

Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), BPJS Kesehatan dapat meminta kejaksaan untuk mengambil alih penanganan badan usaha tidak patuh. Tentunya tindakan ini merupakan langkah akhir yang dilakukan BPJS Kesehatan. Penegakan kepatuhan yang dimiliki BPJS Kesehatan hanya terbatas pada pemberian teguran tertulis, sementara untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh kejaksaan.

Adanya kerja sama ini dapat merumuskan langkah-langkah optimal dalam menyukseskan program JKN-KIS, tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi tujuan bersama yang diiringi dengan kepatuhan dari seluruh segmen yang terlibat.

Kejaksaan Negeri Luwu Utara siap untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan untuk menyukseskan Program JKN-KIS.