JawaPos.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Keberlangsungan Kegiatan Pelayanan Publik Pada Kondisi New Normal Pandemi Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan. Aturan ini dibuat untuk seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan terkait upaya mitigasi pandemi Covid-19.

“Ini untuk mendukung keberlangsungan kegiatan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (8/6).

Menurutnya, pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan kapan berakhir. Akibatnya kerja kejaksaan pun tidak bisa berjalan maksimal. Oleh karena itu, dibutuhkan pedoman agar pegawai bisa tetap bekerja dengan aman.

Terlebih kejaksaan merupakan lembaga layanan publik. Dibutuhkan protokol kesehatan yang ketat agar pegawai maupun masyarakat tidak berpotensi tertular Covid-19.

Melalui SEJA ini, seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan, yang bertugas pada daerah yang telah atau belum ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk berperan aktif mendukung serta mempersiapkan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja. Dengan begitu new normal bisa terwujud maksimal.

”Masyarakat harus lebih bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menghadapi pendemi Covid-19. Masyarakat harus segera beradaptasi dengan norma kehidupan baru;” ucap Burhanuddin.

Sementara itu, Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyambut baik upaya Jaksa Agung dalam menerapkan protokol new normal di lingkungan Kejaksaan Agung. Pasalnya upaya tersebut bisa mengurangi resiko penularan.

“Kita perilaku aman, sehat, dan produktif, kita mengenakan masker kalau keluar rumah, sering cuci tangan dan jaga jarak, sehat badannya, kemudian kita bisa mulai kembali bekerja,” sambung Pandu.

Di sisi lain, Pandu meminta kepada Kejaksaan Agung agar tetap menggelar persidangan. Sejumlah kasus besar seperti Jiwasraya dan lainnya harus tetap dituntaskan segera.

“Mungkin tidak perlu sidang terbuka, sidangnya setengah terbuka artinya yang mau datang harus daftar dulu, tidak bisa tanpa daftar datang begitu saja, dan kalau tidak menggunakan masker dalam sidang suruh keluar, tidak boleh masuk, penerapanya harus lebih diperketat,” pungkasnya.