Jakarta, 27 Mei 2020, Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Wakil Jaksa Agung RI. Dr, Setia Untung Muladi, SH. MH. beserta para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Latihan mengadakan halal bil halal dalam rangka merayakan idul fitri 1441 H sekaligus memberikan arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya yang dilaksanakan melalui sarana vicon (video conferen) mengenai persiapan penerapan “Tatanan Kehidupan Baru" (The New Normal Life) ;

Dalam pembukaan acara vicon Jaksa Agung RI. menyampaikan ucapan selamat hari raya idul fitri 1441 H dan memohon maaf lahir dan batin semoga semua insan Adhyaksa di seluruh Indonesia selalu dalam keadaan sehat wal afiat. Selanjutnya Jaksa Agung RI menjelaskan tentang Tatanan Kehidupan Baru bahwa untuk mempertahankan jalannya roda perekonomian negara dan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, pemerintah sedang mempersiapkan penerapan norma atau tatanan kehidupan baru dalam rangka menghadapi pandemic Covid 19 yang diperkirakan paling cepat bulan Desember 2020 baru menurun penyebarannya ;

Penerapan Norma Kehidupan Baru bukan dimaksudkan untuk melonggarkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) justru dimaksudkan untuk mendisiplinkan aturan PSBB itu sendiri. Masyarakat harus lebih bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menghadapi pendemik Covid 19, masyarakat harus segera beradaptasi dengan norma kehidupan baru yang harus menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun / hand sanitizer, menggenakaan masker, kerja dan sekolah online serta komunikasi virtual ;

Vicon yang dilangsungkan dari ruang rapat Jaksa Agung RI. difasilitasi oleh Pusat Data Statistik Kriminalistik dan Teknologi Informamsi (Pusdaskrimti) dimulai pada pukul 08.00 WiIB sampai dengan pukul 09.45 WIB diisi juga dengan pengarahan Wakil Jaksa Agung RI dan Para Jaksa Agung Muda tentang bagaimana tetap menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangan Kejaksaan RI di masa Pandemik Covid 19. (Is-9).- 

 

 

Sumber: https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=15885&hal=1