Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu ( 20/5/2020 ) melimpahkan Berkas Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.16,81 triliun segera disidang.

Kepala Pusat Pebnerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebut ke 5 (lima) Berkas Perkara Tipikor yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah,Hendrisman Rahim,Hary Prasetyo,MBA,Syahmirwan,Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.

Hari Setiyono   mengungkapkan kelima terdakwa yang diajukan ke pengadilan masing-masing dengan dakwaan tindak pidana korupsi ,Primair          :           Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Pelimpahan berkas perkara tersebut juga dilaksanakan secara langsung ke PN Jakarta Pusat dengan tetap  memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung. (Yus) 

 

Sumber: https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=15878&hal=1