Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022, telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Sulselbar Cabang Masamba dengan Kejaksaan Negeri Luwu Utara terkait penyelesaian permasalahan Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara. 

Kerjasama ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Bapak Haedar, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara dengan Pimpinan PT Bank Sulselbar Cabang Masamba Kabupaten Luwu Utara, Faisal Sukma, yang dihadiri oleh Bapak Sakaria Aly Zaid, S.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Para Kepala Seksi, seluruh Jaksa Pengacara Negara dan Staf pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara. 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Luwu Utara mempunyai beberapa bidang, diantaranya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang mana khusus bidang ini dapat mewakili Negara, Lembaga Negara, Instansi Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan hukum, tentunya dengan SKK (Surat Kuasa Khusus). Kajari juga memaparkan mengenai tugas dan wewenang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu JPN (Jaksa Pengacara Negara) dapat melakukan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum yang meliputi LA (Legal Assistance) dan LO (Legal Opinion), dan Tindakan Hukum Lainnya kepada Instansi Pemerintah dan Negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI. 

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut meliputi pemberian Bantuan Hukum dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/ Pemohon/ Pelawan/ Pembantah atau sebagai Tergugat/ Tergugat Intervensi/ Termohon/ Terlawan/ Terbantah yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan PT Bank Sulselbar Cabang Masamba, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang dihadapi oleh PT Bank Sulselbar Cabang Masamba, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.